JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menjelaskan terkait pemulihan status warga negara Indonesia (WNI) kepada mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar.
Menurutnya, dasar hukum peneguhan status WNI terhadap Arcandra sudah sesuai dengan hukum. Sebab, kasus Arcandra belum ditindaklanjuti dengan berita acara negara sesuai peraturan pemerintah (PP) tentang pencabutan kewarganegaraan.
"Kami mengkajinya secara cermat, hati-hati berdasarkan hukum. Benar bahwa yang bersangkutan sudah kehilangan secara materiil tapi belum diikuti dengan tindakan formal dengan pencabutan seperti apa yang diatur dalam PP," jelas Yasonna di Kemenkum HAM, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2016).
"Karena kalau kami meneruskan berarti dia stateless, undang-undang kita mengatakan bahwa asas kita tidak mengenal dwi-kewarganegaraan dan tidak mengenal stateless," tambahnya.