Oleh karena itu, lanjut Yasonna, setelah melalui tahapan pembahasan mendalam atas status kewarganegaraan Arcandra, pihaknya memutuskan untuk meneguhkan. Setidaknya ada tiga asas yang menjadi dasar pertimbangan keputusan tersebut.
"Setelah melalui perdebatan panjang kami menggunakan tiga asas, asas perlindungan maksimal, asas tidak stateless, dan asas perlindungan Hak Asasi Manusia yang menjelas setiap warga negara berhak mendapatkan status kewarganegaraan," paparnya.
Jika memakai dasar hukum naturalisasi, Arcandra bisa mendapatkan hak kewarganegaraan Indonesian setelah ia menetap di Indonesia selama lima tahun sacara berturut-turut dan tidak pergi ke luar negeri.
(Awaludin)