Respons JPU Kasus Kopi Sianida Disebut Kekurangan Bukti

Syamsul Anwar Khoemaeni, Jurnalis
Kamis 15 September 2016 05:43 WIB
Share :

JAKARTA - Dalam sidang ke-20 kasus kopi sianida, saksi ahli patologi anatomi, Gatot Susilo Lawrance menilai kurangnya bukti untuk mendakwa Jessica Kumala Wongso sebagai pelaku pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Namun, jaksa penuntut umum (JPU), Ardhito Muardi menyebut pengajar Universitas Hasanuddin (Unhas) itu hanya melihat dari hasil visum saja.

"Kekurangan bukti itu kan karena dia (Susilo) hanya melihat dari visum saja, yang dimaksudkan adalah autopsi, tapi ini kan tidak dilakukan," kata Ardhito saat ditemui Okezone usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016) dini hari.

Sebaliknya, Ardhito menilai Susilo hanya melihat pembuktian pada kasus ini secara parsial. Terlebih saksi ahli tersebut terkesan menyingkirkan pertimbangan lain seperti hasil analisis toksikologi.

"Dia melihat hanya parsial. Memang autopsi vital, tapi ada keberatan keluarga bukan berarti tidak bisa disimpulkan. Dia tidak mau pertimbangan hasil toksikologi," ujar dia.

Sementara terkait jalan tengah yang dilemparkan Susilo jika keluarga menolak autopsi dan tidak dilakukan, Ardhito mengaku tak tahu menahu. Bahkan, ia menyebut belum mengetahui virtual autopsi yang dimaksud Susilo.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya