Penjara Guantanamo Batal Ditutup di Era Presiden Obama

Ahmad Taufik , Jurnalis
Jum'at 16 September 2016 00:05 WIB
Penjara Guantanamo batal ditutup (Foto: Reuters)
Share :

NEW YORK  - Badan Parlemen Amerika Serikat (AS) telah meloloskan rancangan undang-undang (RUU) untuk menghentikan segala proses transfer narapidana dari Penjara Guantanamo. RUU ini berlaku hingga masa jabatan Presiden Barack Obama habis atau usai disahkan dana pertahanan.

Saat ini, terdapat sekira 61 orang narapidana di Penjara Guantanamo dan 20 orang di antaranya telah dibebaskan. RUU atau disebut House Resolution (HR) 5351 yang diperkenalkan oleh seorang politikus Partai Republik dari Indiana, Jackie Walorski telah disetujui dengan 244 suara dan 174 orang menolak usulan tersebut.  

"Dengan disahkannya HR 5351, Parlemen AS sedang mengirim pesan yang sangat jelas dan kuat bahwa keamanan nasional dan nyawa warga AS adalah jauh lebih penting,” ujar anggota parlemen, Brad Wenstrup, sebagaimana dilansir Russia Today (15/9/2016).  

"Dalam putaran terakhir pembebasan (narapidana terorisme), Presiden (Obama) telah mengirim 15 tahanan ke Uni Emirat Arab (UEA). Kenapa dia tidak mengajukan penahanan komprehensif dan strategi antisipasi terhadap para individu yang berbahaya?” tambah Wenstrup.

Dengan disahkannya HR 5351, maka transfer terhadap sisa narapidana Penjara Guantanamo tidak lagi diizinkan. Pelarangan ini berlaku sampai terpilihnya Presiden AS berikutnya dan setelah Dana Pertahanan Nasional AS (NDAA) disahkan.

(Ahmad Taufik )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya