KPU Ajukan Judicial Review Undang-Undang Pilkada Pekan Ini

Dara Purnama, Jurnalis
Senin 19 September 2016 09:16 WIB
Hadar Nafis Gumay (Foto: Dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - Terpidana dengan hukuman percobaan akhirnya resmi diperbolehkan untuk mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada serentak 2017 mendatang.

Hal ini berdasarkan hasil keputusan rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan, hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016.

"Sudah ditetapkan dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2016," kata Hadar saat berbincang dengan Okezone di Jakarta, Senin (19/9/2016),

Kendati demikian, KPU terang Hadar, akan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada. KPU ingin menguji Pasal 9 huruf a dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya