"Kami akan daftarkan segera, Insya Allah dalam minggu ini. Kami akan menguji Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 9 huruf a," katanya.
Dalam pasal tersebut, mengharuskan KPU berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat di mana keputusannya bersifat mengikat.
Terbukti, dalam RDP yang membahas terpidana hukuman percobaan boleh mengikuti Pilkada beberapa waktu lalu, KPU yang merasa berseberangan dengan pemerintah yang harus menuangkan aturan tersebut ke dalam PKPU.
(Rizka Diputra)