Sementara, Ketua KPUD Kabupaten Kotawaringin Barat, Siti Wahidah menjelaskan, bagi balon yang belum memenuhi syarat minimal dukungan, masih tetap bisa mendaftar menjadi calon, namun tetap melakukan perbaikan.
"Batas waktu penyerahan dokumen perbaikan, mulai 20 September hingga 1 Oktober," terang Siti Wahidah.
Siti Wahidah menambahkan, KPUD Kabupaten Kotawaringin Barat akan kembali melakukan verifikasi faktual mulai 12 hingga 17 Oktober dan melakukan rapat pleno tingkat Kabupaten pada 21 Oktober.
"Dokumen perbaikan juga akan dilakukan verifikasi lagi, tidak serta merta lolos. Kalau dalam verifikasi itu mereka tidak memenuhi batas minimal, langsung dinyatakan gugur," ujar dia.
(Fransiskus Dasa Saputra)