JAKARTA - Petugas Polsek Cengkareng melakukan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu, heroin dan ekstasi dari seorang pengedar berinisial RC (37) di Jalan Cipondoh Makmur Blok H-3, Kota Tangerang.
Menurut Kapolsek Cengkareng Kompol Eka Ba'asit, pengungkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang akan bertransaksi narkoba di kawasan tersebut.
"Kami langsung melakukan pengintaian di lokasi tersebut selama hampir dua jam dan hasilnya kami menemukan seseorang yang mencurigakan," ujar Eka di Jakarta Barat, Rabu (12/10/2016).
Kemudian, pihaknya pun langsung menghampiri pelaku dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, polisi mendapatkan barang bukti heroin seberat 29 gram, sabu seberat 84 gram dan 285 ekstasi.
"Barang ini kalau kita rupiahkan sebesar Rp160 juta. Pelaku belum sempat menjualnya. Dari keterangan tersangka dia tidak menjual ditempat hiburan malam," ungkapnya.
Selain itu, Eka menambahkan pelaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang ada di Kampung Boncos, Kota Bambu, Palmerah, Jakarta Barat.
"Kita akan kenakan pelaku dengan Pasal 114 Ayat 2 112 Ayat 2 ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)