Beberapa provinsi yang menggelar program deradikalisasi yakni Banten, Sultra, Sulteng, Sumatera Selatan dan Sulawesi Utara.
Deradikalisasi menyasar individu maupun kelompok yang pernah bergabung dengan jaringan radikal agar tidak kembali menjadi anggota paham aliran keras.
Sedangkan, antiradikalisasi dan kontra radikal merupakan program untuk menghindari individu atau seseorang terlibat paham aliran keras.
Sejauh ini, sembilan polda di seluruh Indonesia telah menggelar program deradikalisasi, antiradikalisasi dan kontra radikal bersama pemerintah daerah, kementerian agama, TNI, tokoh agama dan masyarakat, serta organisai pemuda.
(Rizka Diputra)