HONG KONG – Video penyiksaan dan pembunuhan salah satu warga negara Indonesia (WNI), Sumarti Ningsih oleh mantan bankir Inggris Rurik Jutting ditunjukkan kepada juri di persidangan. Dalam rekaman yang diambil menggunakan ponsel itu, Jutting mendeskripsikan bagaimana dia menyiksa dan memerkosa perempuan berusia 25 tahun itu.
Polisi menemukan jasad Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih di dalam kediaman milik Jutting pada November 2014. Jaksa mengatakan, Sumarti yang merupakan korban pertama Jutting, disiksa selama setidaknya tiga hari di flat yang terletak di Distrik Wan Chai, Hong Kong, itu.
Pria berusia 31 tahun itu menyatakan dirinya tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan berencana dengan alasan gangguan kejiwaan. Dia mengaku bersalah telah melakukan pembunuhan tak berencana, tapi jaksa penuntut menolak pengakuan tersebut.
Diwartakan BBC, Selasa (25/10/2016), dalam video yang ditunjukkan pada juri itu, Jutting terdengar bertanya kepada Sumarti apakah dia mencintai pria itu. Setelah itu terdengar jeritan tertahan perempuan malang itu saat Jutting menyiksanya.
“Apa kamu mau saya memukulmu? Kalau kamu bilang ‘Ya’ saya akan memukul kamu satu kali. Kalau kamu bilang ‘Tidak’ saya pukul kamu dua kali. Kalau kamu menjerit saja tonjok kamu, mengerti?” demikian suara Jutting yang terekam dalam video.