HONG KONG - Persidangan tersangka pembunuh dua WNI di Hong Kong, Rurik Jutting, hari ini diisi dengan pembacaan pembelaan terakhir pengacara Jutting. Argumen penutup juga disampaikan jaksa penuntut umum.
Pria 31 tahun itu menyangkal tuduhan pembunuhan berencana pada 2014 terhadap Sumarti Ningsih (23) dan Seneng Mujiasih (26). Ia mengaku bersalah atas tuduhan yang lebih ringan, yaitu pembunuhan tidak berencana.
Para juri pun akan segera diminta memutuskan apakah Jutting dalam kondisi sadar saat menyiksa, memerkosa dan membunuh dua WNI tersebut. Keputusan juri dijadwalkan dibacakan pada Selasa 8 November.
Jaksa penuntut menyebut, Jutting butuh bantuan kokain untuk "menyulut" keberaniannya membunuh dua WNI di apartemennya tersebut. Jaksa juga menyatakan, lulusan Cambridge University itu mampu membuat penilaian dan memiliki kontrol diri. Salah satu buktinya, kata jaksa, adalah ketika Jutting menggorok leher Ningsih di depan kloset dan kemudian menyeret Ningsih ke bak mandi untuk menyelesaikan aksinya.
"Jutting membutuhkan kokain untuk mendorong keberaniannya memerkosa, menyiksa dan akhirnya membunuh," kata Jaksa Penuntut John Reading, seraya menjelaskan bahwa kelainan kepribadian yang diklaim Jutting tidaklah terlalu mengganggu.