Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Pembunuhan 2 WNI di Hong Kong Dimulai

Rifa Nadia Nurfuadah , Jurnalis-Senin, 24 Oktober 2016 |13:58 WIB
Sidang Pembunuhan 2 WNI di Hong Kong Dimulai
Tersangka pembunuh dua WNI di Hong Kong, Rurik Jutting, saat ditangkap polisi Oktober 2014. (Foto: Bobby Yip/Reuters)
A
A
A

HONG KONG - Dua tahun lalu, nyawa dua warga negara Indonesia (WNI) dihabisi mantan bankir Inggris, Rurik Jutting, di Hong Kong. Persidangan kasus tersebut dimulai hari ini.

Hakim pun memperingatkan para juri yang bertugas tentang tingkat kebrutalan kasus ini. Sebelum membunuh kedua WNI tersebut, Jutting diketahui menyiksa dan merekam aksinya menggunakan ponsel.

Jutting (31) mengaku tidak bersalah atas pembunuhan tersebut dengan pembelaan kejiwaan meski tubuh para korban ditemukan di apartemen mewahnya. Namun, pria yang menempuh studi di dua sekolah elite yaitu Cambridge University dan Winchester College itu, mengaku bersalah untuk tuduhan pembunuhan yang lebih ringan dan dakwaan ketiga tentang penguburan mayat.

Selama proses pemilihan juri, Hakim Pengadilan Tinggi Michael Stuart-Moore memperingatkan para kandidat untuk tidak ambil bagian dalam persidangan jika merasa tidak akan kuat menyaksikan kekerasan yang amat ekstrem.

"Banyak aspek mengerikan dalam kasus ini. Salah seorang korban menjadi sasaran kekerasan dan kekejaman yang amat ekstrem. Terdakwa bahkan merekam aksinya menyiksa korban pertama menggunakan ponsel sebelum ia meninggal," papar Stuart-Moore, seperti dilansir Reuters, Senin (24/10/2016); seraya menjelaskan ke calon juri bahwa selama persidangan bisa saja mereka akan diperlihatkan foto-foto mengerikan tentang peristiwa tersebut.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement