Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Pembunuhan 2 WNI di Hong Kong Dimulai

Rifa Nadia Nurfuadah , Jurnalis-Senin, 24 Oktober 2016 |13:58 WIB
Sidang Pembunuhan 2 WNI di Hong Kong Dimulai
Tersangka pembunuh dua WNI di Hong Kong, Rurik Jutting, saat ditangkap polisi Oktober 2014. (Foto: Bobby Yip/Reuters)
A
A
A

Pengacara Jutting, Tim Owen menjelaskan, argumen pembunuhan dengan alasan kejiwaan didasarkan pada penyimpangan perilaku kliennya. Namun Hakim Stuart-Moore menegaskan hal tersebut bukan penyakit. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum John Reading menyatakan, perilaku psikopat bukan alasan untuk pembunuhan dengan alasan kejiwaan.

Tugas para juri adalah menentukan apakah kasus ini merupakan pembunuhan berencana atau tidak. Selama 30 menit, para juri akan diperlihatkan video yang memperlihatkan aksi Jutting dalam ruang tertutup.

Hong Kong, yang dulunya koloni Inggris, masih menerapkan sistem peradilan Negeri Ratu Elizabeth II itu meski sudah dikembalikan ke China pada 1997. Pengadilan Jutting juga digelar dalam bahasa Inggris.

Foto: Reuters

Kasus pembunuhan dua WNI di Hong Kong ini dipantau oleh 300 ribu anggota komunitas tenaga kerja domestik di Hong Kong. Di luar Pengadilan Tinggi, sejumlah perwakilan mereka memegang plakat bertuliskan "Keadilan untuk Korban Pembunuhan Wanchai" dan "Hentikan Kekerasan".

Bank of America mengakui Jutting pernah menjadi karyawan mereka. Namun tidak dijelaskan kapan ia bekerja dan mengapa ia meninggalkan posnya di institusi tersebut.

(Rifa Nadia Nurfuadah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement