JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia terus mamantau persidangan kasus pembunuhan terhadap dua warga negara Indonesia (WNI) di Hong Kong yang saat ini tengah berlangsung. Tersangka adalah seorang mantan bankir Inggris, Rurik Jutting.
Juru Bicara Kemlu Arrmanatha Nasir mengatakan, perwakilan Indonesia di Hong Kong masih terus melakukan komunikasi dengan jaksa agar hukuman yang adil dapat dijatuhkan kepada pelaku pembunuhan.
"Perkembangannya, ini kan suatu proses hukum yang terus berjalan. Kita percaya kepada sistem hukum yang ada di Hong Kong, tapi kita mengikuti dari dekat," jelas Arrmanatha dalam press briefing rutin di Kementerian Luar Negeri, Kamis (3/11/2016).
Pria yang akrab dipanggil Tata itu menambahkan, komunikasi dengan keluarga kedua korban pembunuhan dua WNI di Hong Kong itu telah dilakukan sejak awal dan masih terus berjalan. Dia memastikan, pihak keluarga korban akan diberitahu jika keputusan kasus ini telah keluar.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua WNI, Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih ditemukan tewas dibunuh di sebuah flat di Distrik Wan Chai, Hong Kong pada November 2014. Polisi mendapati jasad Sumarti termutilasi dalam sebuah koper di balkon flat sedangkan mayat Seneng tergeletak di lantai dengan luka sayatan di lehernya.