Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bankir Pembunuh Dua WNI di Hong Kong Dinyatakan Bersalah

Rahman Asmardika , Jurnalis-Selasa, 08 November 2016 |15:13 WIB
Bankir Pembunuh Dua WNI di Hong Kong Dinyatakan Bersalah
Pelaku pembunuhan dua WNI di Hong Kong, Rurik Jutting dinyatakan bersalah oleh juri. (Foto: Reuters)
A
A
A

HONG KONG – Bankir Inggris Rurik Jutting diputus bersalah atas pembunuhan dua warga negara Indonesia (WNI) di Hong Kong pada 2014.

Sebelumnya, pria berusia 31 tahun itu mengakui telah membunuh Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih di flatnya di Distrik Wan Chai, Hong Kong. Namun, Jutting mengatakan dirinya memiliki gangguan kejiwaan dan menyatakan tidak bersalah atas tuduhan pembunuhan berencana.

Diwartakan BBC, Selasa (8/11/2016), juri membutuhkan waktu sekira empat jam untuk memutuskan Jutting bersalah atas dua kasus tersebut. Hukum Hong Kong menyebutkan, pelaku pembunuhan wajib diganjar dengan hukuman seumur hidup.

Keluarga kedua korban pembunuhan memberikan pernyataan yang meminta hukuman berat terhadap Jutting sekaligus kompensasi atas kematian Sumarti dan Seneng.

Keluarga Seneng mengatakan, mereka merasa hancur dan berharap Jutting bisa dijatuhi hukuman mati jika memungkinkan. Sedangkan keluarga Sumiarti meminta Pemerintah Indonesia membantu memberikan bantuan beasiswa kepada putra korban yang berusia tujuh tahun.

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement