Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Banding Ditolak, Bankir Pembunuh 2 WNI Di Hong Kong Tetap Divonis Seumur Hidup

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 09 Februari 2018 |11:21 WIB
Banding Ditolak, Bankir Pembunuh 2 WNI Di Hong Kong Tetap Divonis Seumur Hidup
Rurik Jutting saat tiba di persidangannya pada 2016. (Foto: Reuters)
A
A
A

HONG KONG - Mantan bankir Inggris yang menjadi terdakwa dua pembunuhan dua warga negara Indonesia (WNI) di Hong Kong pada 2014 akan menjalani hukuman seumur hidup setelah permintaan bandingnya ditolak.

BACA JUGA: Bankir Pembunuh Dua WNI di Hong Kong Dinyatakan Bersalah

Rurik Jutting hadir di Pengadilan Banding Hong Kong pada Desember 2017 untuk memperdebatrkan bahwa belum menerima pengadilan yang adil. Namun pada Jumat, 9 Februari hakim menetapkan dua hukuman seumur hidup masing-masing atas tuduhan menyiksa dan membunuh dua perempuan WNI, Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih.

"Tidak ada hal yang pantas dipertimbangkan dalam dasar banding ini," demikian putusan dari pengadilan sebagaimana dilansir CNN, Jumat (9/2/2018).

Rurik Jutting dinyatakan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana dalam sebuah persidangan pada November 2016 atas pembunuhan Sumarti Ningsih dan Seneng Mujiasih yang dia lakukan di flatnya di Distrik Wan Chai, Hong Kong.

Pada 27 Oktober 2014, Jutting menyekap dan menyiksa Sumiarti Ningsih selama tiga hari sebelum membunuhnya.Tubuh Ningsih dimutilasi dan dimasukkan ke dalam sebuah koper yang kemudian diletakkan di balkon flatnya.

Tiga hari kemudian, pada 1 November 2014, Jutting membunuh Seneng Mujiasih karena perempuan berusia 26 tahun itu menyadari ada yang aneh dan berusaha untuk meminta pertolongan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement