Hukum Hong Kong menyebutkan pelaku pembunuhan berencana wajib diganjar hukuman seumur hidup.
Meski mengakui telah membunuh dan memutilasi kedua WNI itu, Jutting menyatakan dirinya tidak bersalah atas dasar tanggung jawab yang berkurang (diminished responsibility) karena pengaruh alkohol dan obat-obatan terlarang. Pria lulusan Cambridge itu mengaku bersalah atas tuntutan yang lebih ringan yaitu pembunuhan tidak disengaja.
BACA JUGA: Pembunuh 2 WNI di Hong Kong Siapkan Alat Eksekusi dengan 'Riang'
Dalam pembelaannya, pengacara Jutting, Gerad McCoy berpendapat bahwa hakim telah mengarahkan juri dengan mempersempit cakupan kasus pembela dengan menyamakan kelainan pikiran dengan gangguan kejiwaan.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.