Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Pembunuhan 2 WNI di Hong Kong Dimulai

Rifa Nadia Nurfuadah , Jurnalis-Senin, 24 Oktober 2016 |13:58 WIB
Sidang Pembunuhan 2 WNI di Hong Kong Dimulai
Tersangka pembunuh dua WNI di Hong Kong, Rurik Jutting, saat ditangkap polisi Oktober 2014. (Foto: Bobby Yip/Reuters)
A
A
A

Hakim mengatakan, jaksa dan pengacara sudah mencapai kata sepakat terkait semua bukti fisik. Namun, polemik akan muncul pada bukti-bukti psikologis dan psikiatris yang diajukan pengacara untuk menentukan bahwa ini adalah sebuah kasus pembunuhan berencana atau tidak.

Terlihat lebih kurus dan mengenakan kemeja biru tua, wajah Jutting juga tidak penuh jenggot, rambutnya terpotong pendek. Penampilannya jauh lebih baik ketimbang saat ia ditangkap, kelebihan berat badan dan berjanggut tebal.

Kasus ini telah menunjukkan sedikit sisi kaum profesional kaya di Hong Kong yang dikelilingi uang, seks, obat bius dan alkohol. Jutting, yang sebelumnya bekerja di Bank of America Corp di Hong Kong, dituduh melakukan aksi pembunuhan pada Oktober 2014. Kala itu, polisi menemukan jenazah Sumarti Ningsih (23) dan Seneng Mujiasih (26) di apartemen Jutting. Tenggorokan kedua wanita tersebut tergorok.

Jenazah Ningsih ditemukan di dalam koper Jutting di balkon. Sedangkan jenazah Mujiasih ditemukan terbaring di dalam apartemen dengan tubuh penuh luka, seperti di leher dan bokong.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement