Pemerintah berpemahaman bahwa menelisik jaringan terorisme pelaku, menangkap pelaku lebih penting daripada melakukan penanganan terhadap korban.
"Saya sudah usulkan pada pansus DPR yang merevisi UU Terorisme agar memberikan perhatian khusus terhadap korban aksi terorisme dan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, supaya dapat memahami apa-apa saja penanganan yang harus dilakukan pemerintah terhadap korban aksi terorisme," tandasnya.
Sehingga, tanggung jawab negara juga termasuk pemulihan penderitaan korban, tidak hanya melakukan pencegahan dan pemberantasan semata.
(Rachmat Fahzry)