Jessica saat di persidangan PN Jakpus (foto: Okezone)
Share :
"Terdakwa juga akan membayar perkara sebesar Rp5 ribu," tandasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Kisworo telah membacakan pertimbangan yang telah disusun sebanyak 377 lembar sebelum memutus perkara dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.