VONIS JESSICA: Divonis 20 Tahun Penjara, Jessica Nampak Tenang

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 27 Oktober 2016 17:07 WIB
Jessica saat di persidangan PN Jakpus (foto: Okezone)
Share :

"Terdakwa juga akan membayar perkara sebesar Rp5 ribu," tandasnya.

Sebelumnya, ‎majelis hakim Kisworo telah membacakan pertimbangan yang telah disusun sebanyak 377 lembar sebelum memutus perkara dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya