VONIS JESSICA: Divonis 20 Tahun Penjara, Ruang Sidang Gaduh

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 27 Oktober 2016 17:15 WIB
Terpidana Jessica Kumala Wongso (Foto: Okezone)
Share :

"Memutuskan memberikan hukum dengan menyatakan bersalah dengan tindak perdana pembunuhan bersalah. Menjatuhkan hukuman dengan 20 tahun dan dikurangi masa tahanan tersangka," kata Kisworo di lokasi.

Hakim menetapkan agar terdakwa Jessica juga ditahan selama hukumannya berlaku dan barang bukti akan dirampas dan dimusnahkan.

"Terdakwa juga akan membayar perkara sebesar Rp5 ribu," tandasnya.

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya