VONIS JESSICA: Pertimbangan Hakim atas Vonis 20 Tahun untuk Jessica

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 27 Oktober 2016 17:18 WIB
Share :

JAKARTA – Terdakwa kasus pembunhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, telah divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Alumnus Billy Blue of Collage itu dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Adapun pertimbangan hakim yang dipimpin Kisworo itu ialah dalam kasus ini, sikap Jessica dainggap tidak tulus. Hal tersebut merujuk pada kebiasaan Jessica yang tidak pernah mengeluarkan air mata, namun tiba-tiba mulai mengenakan kacamata dan menangis di persidangan sebelumnya.

"Menimbang bahwa air mata terdakwa tidak tulus dari hati nurani yang mendalam," tutur hakim anggota Binsar Gultom, saat membacakan pertimbangan atau konsideran putusan di PN Jakpus, Kamis (27/10/2016).

Selain itu, pengadilan meyakini adanya pengaruh dorongan upaya pembunuhan berencana dari fase hidup yang dialami Jessica. Bahkan, hal tersebut terpupuk sejak ia tinggal di Australia hingga akhirnya pindah ke Indonesia.

Selama di negeri Kanguru, Jessica disebut mengalami masa-masa yang buruk. Tak hanya itu,, Jessica beberapa kali terbukti berupaya bunuh diri dengan beberapa cara, di antaranya dengan menghirup gas karbon dioksida dan alkohol secara berlebihan.

Pertimbangan lain yang memberatkan Jessica ialah, anggapan bahwa ia merasa sakit hati karena Mirna pernah menanyakan apa tujuan Jessica datang ke Indonesia. Terlebih lagi Mirna pernah menyarankan agar Jessica putus dari pacarnya di Australia, Patrick, yang dianggap tidak berlaku baik. (sym)

(Fransiskus Dasa Saputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya