Polisi Pemutilasi Anak Dituntut Penjara Seumur Hidup

Ade Putra, Jurnalis
Jum'at 28 Oktober 2016 00:02 WIB
Brigadir Petrus Bakus. Foto Okezone
Share :

SINTANG – Petrus Bakus anggota Polres Melawi, Kalimantan Barat yang memutilasi dua anak kandungnya dituntut pidana penjara seumur hidup. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Andri Tri Saputro dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sintang, Kamis (27/10/2016).

"Kami menuntut Petrus Bakus, agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup dan tetap ditahan. Membayar biaya perkara Rp5000 dengan dibebankan kepada negara," tegas Andri.

Dalam pembacaan tuntutan, JPU mengurai kronolis kejadian. Keterangan dari 16 saksi yang sudah diperiksa di persidangan, empat orang diantaranya merupakan saksi ahli.

"Keterangan saksi tidak ada menunjukkan sikap aneh pada diri terdakwa. Dan, terdakwa juga bisa lolos seleksi sebagai anggota Polri serta pernah memegang senjata api," kata Andri.

Maka dari itu, JPU meyakini jika perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa orang lain yakni anak kandungnya dengan perencanaan. Karena sudah mempersiapkan parang sepanjang 60 sentimeter, yang dibelinya sebelum kejadian.

Menurut dia, yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya meresahkan masyarakat, sudah menghilangkan nyawa kedua anak kandung secara sadis yakni melakukan mutilasi serta berpura-pura gila dan berbelit dalam persidangan. "Jadi kita tidak meringankan terdakwa dalam sidang tuntutan ini," katanya.

Begitu JPU usai membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim langsung mempersilakan kepada terdakwa berkoordinasi dengan Kuasa Hukum yang mendampingi di persidangan terkait pembelaan atas tuntutan.

Kuasa Hukum terdakwa, Akhiung mengemukakan meminta waktu sepuluh hari buat merumuskan pembelaan.

Usai persidangan, Akhiung, enggan berkomentar banyak. Begitu juga ketika disinggung dalam tuntutan jaksa menyebut kliennya pura-pura gila. "Kami tetap optimis dengan pembelaan yang akan disampaikan pada 3 November nanti. Kami yakin terdakwa bebas dari hukum. Kami juga akan melihat isi tuntutan yang subjektif," katanya.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya