SINTANG – Tim kuasa hukum oknum anggota Polres Melawi, Brigadir Petrus Bakus, yang membunuh dua anak kandungnya Febian (5) dan Amora (3) menyatakan kliennya pasti akan bebas.
"Bebas dalam artian kami yakin Petrus Bakus akan menjalani rehabilitasi karena ia telah dinyatakan gila oleh ahli yang memeriksa," ungkap salah satu pengacara Petrus Bakus, Paulinus Anen, kepada Okezone.
Ia mengatakan, kejiwaan Petrus Bakus dinyatakan terganggu setelah menjalani proses pemeriksaan oleh tiga ahli yang terdiri dari dokter Mabes Polri serta ahli dari Rumah Sakit Solo dan RS Sungai Bangkong.
"Sudah positif dinyatakan gila oleh tiga lembaga, maka kami akan mengupayakan bebas dalam artian Petrus Bakus direhab," tegasnya.
Anen menjelaskan, keyakinan tim mengenai bebasnya Petrus Bakus sesuai Pasal 44 yang menyatakan jika seseorang dinyatakan mengalami gangguan jiwa maka akan bebas tanpa syarat.
Saat ini Petrus Bakus saat berkomunikasi dengan tim pengacaranya mengalami kendala karena kejiwaannya sangat labil. "Dari awal kami dampingi memang sulit untuk berkomunikasi," tuturnya.
(Ulung Tranggana)