PONTIANAK – Tim kuasa hukum pemutilasi dua anak kandungnya yang merupakan anggota Polres Kabupaten Melawi, Provinsi Kalbar, Brigadir Petrus Bakus, mengklaim bahwa klien mereka positif dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
Pernyataan itu diakui salah seorang anggota tim kuasa hukum, Paulinus Anen, kepada Okezone, yang mengacu pada hasil pemeriksan kejiawaan dari ahli Mabes Polri serta Rumah Sakit Solo dan RS Sungai Bangkong Pontianak.
Merespons pernyataan dari tim kuasa hukum Birigadir Petrus Bakus, Polda Kalbar pun membantahnya. Mereka menegaskan oknum polisi yang tega memutilasi dua anak kandungnya itu tidak mengalami gangguan jiwa (gila).
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Suhadi Suwondho menegaskan bahwa Brigadir Petrus Bakus yang telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus mutilasi dua anak kandungnya sama sekali tidak mengalami gangguan jiwa.
"Tidak benar itu, saudara Petrus Bakus tidak gila," tegas Suhadi kepada Okezone, Kamis (15/9/2016).