JAKARTA – Petrus Bakus, seorang mantan anggota polisi di Polres Melawi yang tega menghabisi nyawa kedua buah hatinya bernama Fabian (5) dan Amora (3) dengan cara memutilasinya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Sintang, lantaran terdakwa mengidap penyakit jiwa atau gila.
Sang istri, Windi Hairin Yanti (26), mengaku kecewa dengan putusan Ketua Majelis Hakim Edy Alex Serayok. Sebab, suaminya itu selama menjalin hubungan dengan dirinya selama kurang lebih lima tahun, tidak menderita penyakit yang disangkakan oleh Majelis Hakim.
“Dia itu orangya cemburuan. Kalau udah marah, dia sering main tangan, seperti memukul badan saya,” ujaraya saat ditemui di Gedung Komnas Perlindungan Anak, Kamis (29/12/2016).
Menurutnya, suaminya itu nekat berlaku seperti itu lantaran ia mengancam akan menggugat cerai Petrus, lantaran tak tahan dengan perilaku kasar Petrus.
Selama jalannya persidangan, ia juga tidak pernah dipanggil menjadi saksi untuk dimintai keterangan terkait kondisi kejiwaan suaminya.