Saat ini pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengumpulkan bukti-bukti yang membantah Petrus itu tidak gila.
“Dari sekarang kami akan komunikasikan dengan JPU, untuk menanyakan siapa yang mengeluarkan rekomendasi surat keterangan yang menerangkan kalau Petrus mengalami penyakit jiwa,” terangnya.
Menurutnya, keputusan Edy Alex Serayok yang memvonis dia bebas sangat tidak masuk akal. Sebab di awal persidangan pasti seorang hakim menanyakan kondisi kejiwaan seorang terdakwa sebelum duduk di kursi pesakitan.
“Kalau dia gila tidak mungkin hakim melanjutkan persidangan. Tapi ini kok persidangan berjalan terus, sehingga saya lihat ini sangat janggal,” pungkasnya.
(Rachmat Fahzry)