“Saya hanya pernah dipanggil sekali oleh pihak kepolisian, saat suaminya menjalani proses pembuatan berita acara pemeriksaan,” lanjutnya.
Windi juga mengungkapan, dirinya sempat mendapat ancaman oleh Kapolres Melawi AKBP Cornelis M Simanjutak agar tidak memberikan keterangan kepada awak media soal kasus tersebut.
Oleh karena itu, ia tidak pernah muncul ke permukaan. Ia takut apabila ia memberikan keterangan ke awak media akan mengancam keselamatan dirinya.
“Selesai putusan vonis saya beranikan diri untuk mengadu persoalan ini ke Komnas Perlindungan Anak agar memperoleh keadilan yang diinginkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung pada awal Januari 2017.