SINTANG – Petrus Bakus anggota Polres Melawi, Kalimantan Barat yang memutilasi dua anak kandungnya dituntut pidana penjara seumur hidup. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Andri Tri Saputro dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sintang, Kamis (27/10/2016).
"Kami menuntut Petrus Bakus, agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup dan tetap ditahan. Membayar biaya perkara Rp5000 dengan dibebankan kepada negara," tegas Andri.
Dalam pembacaan tuntutan, JPU mengurai kronolis kejadian. Keterangan dari 16 saksi yang sudah diperiksa di persidangan, empat orang diantaranya merupakan saksi ahli.
"Keterangan saksi tidak ada menunjukkan sikap aneh pada diri terdakwa. Dan, terdakwa juga bisa lolos seleksi sebagai anggota Polri serta pernah memegang senjata api," kata Andri.