Maka dari itu, JPU meyakini jika perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa orang lain yakni anak kandungnya dengan perencanaan. Karena sudah mempersiapkan parang sepanjang 60 sentimeter, yang dibelinya sebelum kejadian.
Menurut dia, yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya meresahkan masyarakat, sudah menghilangkan nyawa kedua anak kandung secara sadis yakni melakukan mutilasi serta berpura-pura gila dan berbelit dalam persidangan. "Jadi kita tidak meringankan terdakwa dalam sidang tuntutan ini," katanya.
Begitu JPU usai membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim langsung mempersilakan kepada terdakwa berkoordinasi dengan Kuasa Hukum yang mendampingi di persidangan terkait pembelaan atas tuntutan.
Kuasa Hukum terdakwa, Akhiung mengemukakan meminta waktu sepuluh hari buat merumuskan pembelaan.
Usai persidangan, Akhiung, enggan berkomentar banyak. Begitu juga ketika disinggung dalam tuntutan jaksa menyebut kliennya pura-pura gila. "Kami tetap optimis dengan pembelaan yang akan disampaikan pada 3 November nanti. Kami yakin terdakwa bebas dari hukum. Kami juga akan melihat isi tuntutan yang subjektif," katanya.
(Rachmat Fahzry)