BELFAST - Pengadilan Tinggi Irlandia Utara tidak meloloskan tuntutan yang bisa mencegah Perdana Menteri (PM) Britania Raya, Theresa May memulai proses keluar dari Uni Eropa. Dengan demikian, Inggris pun terselamatkan dari gugatan hukum untuk meninggalkan Uni Eropa atau "Brexit" pada Jumat 28 Oktober 2016.
Tuntutan tersebut berisi pernyataan sekelompok anggota parlemen Irlandia yang mengklaim, parlemen Irlandia utara seharusnya dikonsultasi dulu sebelum pemimpin Inggris memulai langkah-langkah pemisahan dari Eropa.
Memisahkan diri dari Uni Eropa akan membutuhkan waktu dua tahun. May menyatakan, dia sudah merencanakan akan memulai proses ini pada akhir Maret 2017 dan akan memberlakukan Pasal 50 dari Persetujuan Lisabon. Pasal tersebut memuat ketentuan bagi negara Benua Biru yang ingin cabut dari organisasi kerjasama dagang tersebut.
Ini merupakan keputusan pengadilan pertama atas keputusan Brexit yang disepakati rakyat Inggris Raya dengan selisih empat persen dalam referendum pada Juni lalu. Hasil referendum kala itu mengejuutkan para pemilih sendiri.
Jutaan orang kemudian meminta referendum diulang. Bahkan buntutnya adalah pengunduran diri PM David Cameron yang mendukung Inggris tetap dalam lingkaran UE.
(Silviana Dharma)