Tersandung Kasus Korupsi, 9 PNS Bengkulu Dipecat

Demon Fajri, Jurnalis
Rabu 02 November 2016 15:36 WIB
Korupsi (Foto: Ilustrasi)
Share :

"Lima PNS diberhentikan tidak hormat, empat PNS diberhentikan sementara, dan tiga PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,'' kata Hendri, Rabu (2/11/2016).

Untuk PNS yang diberhentikan tidak hormat, lanjut dia, berinisial JA, SCS, Di, Wn, dan RS. Kemudian PNS diberhentikan sementara berinisial ES, Si, Fi, dan YH, dan untuk pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri yakni, RSI, ES, dan EA.

Ia menjelaskan, lima PNS yang diberhentikan tidak hormat sudah divonis oleh majelis hakim. Empat PNS lagi masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Khusus empat PNS yang kasusnya masih berjalan, terang dia, masih mendapatkan hak, seperti gaji yang diterima hanya 50%. Namun, jika sudah ada ketetapan hukum dan dinyatakan bersalah maka semua hak PNS tersebut akan dicabut. Mulai dari gaji, fasilitas kesehatan, serta fasilitas lainnya.

''Jika empat PNS itu tidak bersalah dan sudah ada keketatan hukum, maka hak yang tidak dibayar 50% itu akan dibayar kembali secara utuh. Dan nama baik mereka akan dipulihkan,'' pungkas Hendri.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya