BENGKULU - Sebanyak 12 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Bengkulu dipecat secara tidak hormat, diberhentikan sementara, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Dari 12 PNS itu, sembilan di antaranya terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Sementara tiga PNS lainnya tidak masuk kerja lebih dari 46 hari dalam satu tahun.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu juga mengusulkan satu PNS golongan IV/C berinsial ZM untuk diberhentikan tidak hormat sebagai PNS yang saat ini dalam proses usul ke BKN Jakarta, yang mana ZM terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.
Kepala Bidang Mutasi dan Kedudukan Hukum, BKD Pemprov Bengkulu Hendri mengatakan, 12 PNS yang diberhentikan tersebut sudah dikeluarkan SK Gubernur Bengkulu. Baik SK pemberhentian tidak hormat, pemberhentian sementara, dan penjatuhan hukuman disiplin pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.