Kemlu Pantau Langsung Sidang Pembunuhan Dua WNI di Hong Kong

Rahman Asmardika, Jurnalis
Kamis 03 November 2016 15:34 WIB
Tersangka pembunuh dua WNI di Hong Kong, Rurik Jutting, saat akan menjalani persidangan 1 November 2016. (Foto: Sinopix/GetSurrey)
Share :

Pemilik flat, Rurik Jutting ditetapkan sebagai tersangka dua pembunuhan sadis tersebut. Namun, meski mengakui telah membunuh kedua korbannya, bankir asal Inggris itu mengaku tidak bersalah telah melakukan pembunuhan berencana.

Rurik Jutting mengatakan dirinya memiliki gangguan mental yang memungkinkannya mendapatkan hukuman yang lebih ringan. Pria 31 tahun itu menyalahkan narkotika, minuman beralkohol dan kelainan seksual sebagai penyebab yang mendorongnya melakukan pembunuhan.

Sampai saat ini persidangan Rurik Jutting masih berlanjut. Meski para jaksa dan hakim telah sepakat mengenai semua bukti fisik, mereka masih harus menentukan apakah kasus ini adalah sebuah pembunuhan berencana atau tidak.

(Rifa Nadia Nurfuadah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya