JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri akan memeriksa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq untuk penyelidikan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sekretaris FPI Habib Novel membenarkan informasi ini. Menurut keterangannya, Rizieq akan diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan pukul 12.00 WIB hari ini di Bareskrim.
“Kebetulan saya bersama Acta dan Munarman sebagai kuasa hukum Habib Rizieq,” kata Novel saat dikonfirmasi, Kamis (3/11/2016).
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto mengatakan, Habib Rizieq akan dimintai keterangan sebagai saksi.
Sejauh ini telah dimintai keterangan dari 14 orang yang berstatus saksi dan ahli. Misalnya empat orang saksi yang berada di Kepulauan Seribu.
Mereka ini yang menyaksikan Ahok melontarkan kalimat mengutip ayat Alquran dalam Surat Al-Maidah ayat 51. Selanjutnya dua orang diperiksa dari staf Ahok. Selain itu ada juga saksi dari pihak pelapor.
(Qur'anul Hidayat)