Pengamat Dukung Gelar Perkara Kasus Ahok Dilakukan Terbuka

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 10 November 2016 07:56 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Antara)
Share :

JAKARTA – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mendukung Polri melakukan gelar perkara secara terbuka dan disiarkan secara langsung ke publik terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Ini bentuk transparansi Polri dalam kasus khusus ini sehingga penanganannya bisa disaksikan seluruh rakyat Indonesia secara terbuka," kata Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan kepada Okezone, Kamis (10/11/2016).

Edi berpendapat, tidak ada larangan dalam Undang-Undang untuk melakukan gelar perkara secara terbuka. Bahkan, menurut dia, hal ini akan seperti sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

"Meksipun memang gelar perkara terbuka baru pertama kali dilakukan Polri dalam sejarah hukum di Indonesia,"‎ terang Edi.

Edi mengapresiasi Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang akan mengikutsertakan pihak luar dari Kompolnas dan Komisi III DPR dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya