JAKARTA – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mendukung Polri melakukan gelar perkara secara terbuka dan disiarkan secara langsung ke publik terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Ini bentuk transparansi Polri dalam kasus khusus ini sehingga penanganannya bisa disaksikan seluruh rakyat Indonesia secara terbuka," kata Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan kepada Okezone, Kamis (10/11/2016).
Edi berpendapat, tidak ada larangan dalam Undang-Undang untuk melakukan gelar perkara secara terbuka. Bahkan, menurut dia, hal ini akan seperti sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Meksipun memang gelar perkara terbuka baru pertama kali dilakukan Polri dalam sejarah hukum di Indonesia," terang Edi.
Edi mengapresiasi Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang akan mengikutsertakan pihak luar dari Kompolnas dan Komisi III DPR dalam gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
"Gelar perkara yang dilakukan Minggu depan sangat dimungkinkan kasus ini akan tuntas dalam dua Minggu. Kuncinya ada di video asli dan yang ditranskip bisa disaksikan secara terbuka dan dikaji bersama oleh saksi ahli antara satu dan saksi ahli lainnya," jelas Edi.
Ia menilai, keterangan dari saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli dari pihak agama Islam akan dapat memastikan adanya unsur pidana yang dilakukan petahana di Ibu Kota tesebut. Oleh karena itu, ia berharap kepada semua pihak dapat menerima apa pun hasil dari gelar perkara terhadap kasus dugaan penistaan agama.
"Sehingga mari sama-sama kita dukung gelar perkara ini dilakukan secara transparan," ujar mantan anggota Kompolnas itu.
(Erha Aprili Ramadhoni)