JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi jadi tersangka kasus penistaan agama. Ahok pun berencana mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.
"Saya enggak tahu apakah langsung ke jaksa atau ke pengadilan karena ada plus-minus. Kalau saya pribadi sih praperadilan supaya bisa langsung, live," ujar Ahok di Posko Pemenangan Rumah Lembang, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka setelah menggelar perkara secara terbuka terbatas kemarin. Meski sudah tersangka, Ahok tak ditahan, melainkan hanya dicekal ke luar negeri.
Calon wakil gubernur yang mendampingi Ahok, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pihaknya akan menyerahkan upaya hukum yang ditempuh Ahok kepada tim kuasa hukum.
"Upaya hukum kami serahkan kepada tim hukum kami," tukasnya.
(Salman Mardira)