JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Lince Romauli Raya, Tonggung Napitupulu, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, Jawa Timur pada 2009-2012.
PT Lince Romauli Raya merupakan perusahaan yang memenangi tender dalam proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, Jawa Timur. Tak hanya itu, lembaga antikorupsi itu akan memanggil pihak notaris, Zainuddin Thohir.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka BI (Wali Kota Madiun Bambang Irianto)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti, Jumat (18/11/2016).
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini Bambang Irianto telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menerima gratifikasi untuk pembangunan proyek Pasar Baru Madiun saat menjabat Wali Kota Madiun periode pertama paa 2010-2011. Nilai proyek itu sebesar Rp76, 5 miliar.
Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf I atau Pasal 12 Huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
(Erha Aprili Ramadhoni)