"Boleh saja asalkan dalam unjuk rasa harus taati aturan berlaku," tuturnya.
Sekadar diketahui, sebelumnya Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj mengatakan, NU telah mengeluarkan fatwa bahwa pelaksaan salat Jumat di jalan raya akan menyebabkan ibadah tersebut tidak sah.
"Dalam mazhab Maliki dan Syafi'i, kalau imamnya di masjid, makmumnya keluar-keluar di jalan enggak apa-apa. Tapi kalau sengaja keluar dari rumah, mau salat Jumat di jalan, salatnya enggak sah. Mengganggu ketertiban dan kepentingan orang lain," kata Said di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
(Erha Aprili Ramadhoni)