JAKARTA – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan penistaan agama dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Berkas perkara Ahok telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ma'ruf menilai, hal itu sesuai janji dari Kapolri Jendral Tito Karnavian dan Jaksa Agung HM Prasetyo.
"Kita kawal saja, bahwa itu bagian dari penegakan hukum dan itu (P21) janji dari Kapolri dan Kejaksaan," kata Ma'ruf usai acara penandatanganan nota kesepahaman antara MUI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (30/11/2016).
Ma'ruf menjelaskan, MUI akan terus menyuarakan agar petahana di Pilgub DKI Jakarta tersebut segera ditahan atas kasus yang menjeratnya. Karena, Pasal 165 (a) tentang Penodaan Agama telah mengancam mantan Bupati Belitung Timur tersebut dengan kurungan lima tahun penjara.
"Itu sudah disuarakan," singkatnya.