Sebelumnya, berkas kasus Ahok sudah dinyatakan lengkap dan dapat segera didakwakan ke pengadilan.
"Maka hari ini 30 November 2016, Kejaksaan Agung memutuskan bahwa perkara tersangka bapak Basuki Tjahaja Purnama telah dinyatakan P21," kata Jampidum Noor Rachman di Kejagung.
Berkas Ahok dinyatakan P21 secara formil dan materil setelah diteliti tim yang diketuai oleh Ali Mukartono. Hasil penyidikan dari Bareskrim Polri secara formil dan material telah memenuhi syarat untuk dibawa ke Pengadilan.
(Salman Mardira)