Berkas Perkara Ahok Sudah Lengkap, Ketum MUI: Kita Kawal Saja

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 30 November 2016 12:18 WIB
Ketua Umum MUI KH Ma'aruf Amin (dua dari kiri) saat memberi keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta (Widodo/Antara)
Share :

JAKARTA – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan penistaan agama dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Berkas perkara Ahok telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (‎Kejagung). Ma'ruf menilai, hal itu sesuai janji dari Kapolri Jendral Tito Karnavian dan Jaksa Agung HM Prasetyo.

"Kita kawal saja, bahwa itu bagian dari penegakan hukum dan itu (P21) janji dari Kapolri dan Kejaksaan," kata Ma'ruf usai acara penandatanganan nota kesepahaman antara MUI dan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (30/11/2016).

Ma'ruf menjelaskan, MUI akan terus menyuarakan agar petahana di Pilgub DKI ‎Jakarta tersebut segera ditahan atas kasus yang menjeratnya. Karena, Pasal 165 (a) tentang Penodaan Agama telah mengancam mantan Bupati Belitung Timur tersebut dengan kurungan lima tahun penjara.

"Itu sudah disuarakan," singkatnya.

Sebelumnya, berkas kasus Ahok sudah‎ dinyatakan lengkap dan dapat segera didakwakan ke pengadilan.

"Maka hari ini 30 November 2016, Kejaksaan Agung memutuskan bahwa perkara tersangka bapak Basuki Tjahaja Purnama telah dinyatakan P21," kata Jampidum Noor Rachman di Kejagung.

Berkas Ahok dinyatakan P21 secara formil dan materil setelah diteliti tim yang diketuai oleh Ali Mukartono. Hasil penyidikan dari Bareskrim Polri secara formil dan material telah memenuhi syarat untuk dibawa ke Pengadilan.

 

(Salman Mardira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya