JAKARTA - Berkas perkara dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah memasuki tahap P21 atau lengkapnya berkas penyidikan.
Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan publik tinggal mengikuti proses hukum yang tengah berjalan, karena pemerintah sudah menjamin tidak ada intervensi yang akan dilakukan.
"Enggak usah ditanggapi, diikuti. Pemerintah seperti halnya penekankan Presiden RI telah menyampaikan bahwa pemerintah tidak mengintervensi proses hukum yang menimpa saudara Basuki Tjahaja Purnama," kata Wiranto di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Hal yang juga sudah ditegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu, proses hukum ini akan dijalankan dengan cepat, tegas dan transparan. Hal tersebut, lanjut Wiranto, sudah dipenuhi aparat dengan penetapan Ahok sebagai tersangka dan lengkapnya berkas perkara.
"Janji pemerintah sudah dilaksanakan, tugas kita sekarang adalah nunggu keputusan itu. Setelah P21, kemudian menyerahkan tersangka kemudian kejaksaan, nanti dari mulai penyerahan itu, proses penuntutan dilimpahkan ke pengadilan, proses pengadilan disana," jelas dia.