Besok atau Lusa, Polri Pastikan Barang Bukti & Tersangka Ahok Dilimpahkan ke Kejagung

Badriyanto, Jurnalis
Rabu 30 November 2016 14:00 WIB
Tersangka dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto dok Arif Julianto/Okezone
Share :

JAKARTA – Kadiv Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar mengatakan bahwa pihaknya segera melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus dugaan penistaan agama yakni Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Mudah-mudahan secepatnya. Kalau seandainya dimungkinkan, besok. Kalau enggak dimungkinkan, lusanya," tegas Boy di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016).

Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad secara terpisah menyatakan berkas perkara penyidikan oleh pihak Bareskrim Polri dinyatakan lengkap atau P21 dan memenuhi syarat formil dan materil untuk kemudian ditingkatkan ke proses penuntutan.

"Kejaksaan Agung telah memutuskan, menyatakan, bahwa perkara tersangka Insinyur Basuki Tjahaja Purnama, atau yang kita kenal Ahok, telah ditanyakan P21," kata Noor di Kejaksaan Agung.

 

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya