MAJALENGKA - Polisi gadungan berinisial MS (34), warga Dusun Kondajaya, Desa Palasah, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, diringkus petugas Polres Majalengka, Jawa Barat, karena diduga kerap memeras remaja yang tengah nongkrong.
Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto menjelaskan, pelaku sering menyasar korbannya di sejumlah lokasi sepi dan di tempat nongkrong anak baru gede (ABG). Penangkapan pelaku tersebut berawal dari laporan korban berinisial HI.
"Pelaku yang berseregam polisi menghampiri korban dan langsung menakuti sambil menanyakan surat kendaraan bermotor, karena korban tidak membawa surat kendaraan tersebut, pelaku pun langsung merampas handphone milik korban, dengan dalih sebagai jaminan dan korban bisa mengambil lagi di Kantor Pos Rajagaluh,” paparnya, Selasa (6/12/2016).
Atas laporan itu, kata Mada, jajarannya langsung bergerak memburu pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa seragam polisi warna coklat dan celana berwarna hitam. Barang lainnya adalah satu unit sepeda motor merek Honda Vario bernomor polisi T 3824 LY.
"Kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi karena terjerat Pasal 368 KUHPidana atau Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," simpulnya.
(Qur'anul Hidayat)