Cerita Orang Tua Korban Tragedi Semanggi & Trisakti yang Mangrak Belasan Tahun

Fahreza Rizky, Jurnalis
Jum'at 09 Desember 2016 03:04 WIB
Ilustrasi (dok. Okezone)
Share :

JAKARTA - ‎Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) bersama orang tua korban pelanggaran HAM masa lalu menggelar jumpa pers untuk menyambut hari HAM sedunia yang biasa dilaksanakan tiap 10 Desember.

Pada kesempatan itu, Sumarsih, yang merupakan ibunda dari Wawan, ‎salah satu mahasiswa Universitas Atma Jaya yang tewas tertembak oleh ABRI dalam tragedi Semanggi 1 pada 1998 mengungkapkan, kasus pelanggaran HAM masa lalu ini sebetulnya sudah selesai tahap penyelidikannya oleh Komnas HAM.

Namun, kasus tersebut tak kunjung dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Korps Adhyaksa itu menolak berkas hasil penyelidikan yang dikirimkan Komnas HAM dengan dalih ‎berkas tersebut tidak memenuhi syarat untuk di naikkan statusnya menjadi penyidikan.

"Saya mengikuti seminar di Kampus Atma Jaya dan Trisakti, orang Kejagung menyatakan bahwa hasil penelitian berkas penyelidikan Komnas HAM untuk penembakan mahasiswa pada tragedi Semanggi 1, Semanggi 2 dan Trisakti itu tidak memenuhi syarat untuk dibawa ke tingkat penyidikan," kata Sumarsih, usai konferensi pers di kantor KontraS, Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016).

"Penyelidikan sudah dilakukan Komnas HAM. Kejagung akan menghindar dari kewajibannya untuk menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM ke tingkat penyidikan," sambung dia.

Sementara, alasan lain Kejagung menolak berkas yang sudah diserahkan Komnas HAM itu lantaran lampirannya berupa fotocopy. Kejagung pun meminta lampiran yang asli.

"‎Saya Februari ke Pomdam Jaya mau minta fotocopy hasil visum. Komandan Pomdam Jaya Pak Hendarji Soepandji mengatakan keluarga korban boleh meminta berkas (fotocopy/asli visum) kalau sudah dipergunakan untuk proses pengadilan," tuturnya.

Dengan kata lain, menurut Sumarsih , jikalau Kejagung memiliki komitmen untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu, semestinya ‎berkas atau lampiran visum yang asli bisa diminta ke Pomdam Jaya. Alasan penolakan dari Korps Adhyaksa itu seolah-olah mempersulit penegakkan hukum.

‎"Berarti Kejagung kalo niat melanjutkan ke tingkat penyidikan seharusnya Kejagung bisa meminta visum asli yang disimpan Pomdam Jaya," ujarnya.

Sumarsih mengungkapkan, kasus penembakan mahasiswa dalam peristiwa Semanggi 1, Semanggi 2, dan Trisakti pada tahun 1998 itu sudah mangkrak di Kejagung selama 16 tahun.

‎"Jadi menggantung di Kejagung. Untuk kasus semanggi 1, Semanggi 2 dan Trisakti itu sudah 16 tahun mangkrak di Kejagung," tambah dia.

Dalam momentum hari HAM sedunia pada 10 Desember ini, dirinya berharap kepada Jokowi untuk memulai tindakan konkrit dalam mewujudkan komitmen menyelesaikan kasus tersebut.

"Menyelesaikan kasus Semanggi 1, Semanggi 2 dan Trisakti dengan menugasi Jaksa Agung untuk menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM. Lalu, agar presiden segera menerbitkan Keppres pembentukan pengadilan HAM Ad Hoc kasus itu," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya