Kadisdik Jabar Dijebloskan ke Penjara di Hari Antikorupsi Internasional

CDB Yudistira, Jurnalis
Jum'at 09 Desember 2016 19:18 WIB
Ilustrasi (Okezone)
Share :

BANDUNG – Tepat di Hari Antikorupsi Internasional yang jatuh pada hari ini, Jumat (9/12/2016), Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menahan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar Asep Hilman. Ia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan buku aksara Sunda di Disdik Jawa Barat pada tahun anggaran 2010 dengan kerugian Rp3 miliar. 

Setelah dilakukan pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Jalan Jakarta, Bandung, Asep langsung dibawa ke Lapas Kelas IIA Sukamiskin. "Penahanan selama 20 hari di Sukamiskin. Bisa diperpanjang selama proses pemeriksaan," kata Kajari Bandung Agus Winoto.

Asep baru ditahan setelah satu tahun ditetapkan sebagai tersangka atau pada Februari 2015. Pihak Kejati Jabar menetapkan Asep Hilman sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 478/02/fd.1/09/2015.

Tersangka diduga telah melakukan mark-up harga pengadaan buku aksara Sunda dari alokasi anggaran sebesar Rp4,6 miliar. Selain dituding telah menggelembungkan harga, Asep pada proyek pengadaan barang ini juga diduga menggunakan nama perusahaan fiktif yang akhirnya dimenangi pihak tertentu.

Dari hasil penyidikan juga terungkap ada beberapa daerah dan kabupaten/kota di Jabar yang tidak menerima buku aksara Sunda. Pada kasus ini, Asep dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain Asep, pihak Kejati Jabar juga sudah menetapkan satu tersangka baru yakni SR yang menjabat sebagai ketua panitia lelang saat pengadaan buku aksara Sunda dilakukan di Disdik Jabar.

(Feri Agus Setyawan)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya