Selain Diduga Menista Agama, Ahok Juga Dinilai Langgar UU Pemilu

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Selasa 13 Desember 2016 22:45 WIB
Pangi Syarwi Chaniago (Foto: Arif Bagus Pratama/Okezone)
Share :

JAKARTA – Direktur Eksekutif Voxpol Center, Pangi Syarwi Chaniago, mengatakan selain diduga melakukan penistaan terhadap agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga dinilai telah melanggar undang-undang yang mengatur tentang kampanye.

"Apa yang dilakukan Ahok, ketika di Pulau Seribu bukan hanya melakukan penistaan, melainkan Ahok juga telah melakukan kampanye," katanya saat menghadiri Diskusi Redbons di Kantor Redaksi Okezone, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).

Pelanggaran kampanye itu, kata Pangi, terlihat dari bahasanya yang satu paket dengan kata-kata yang dianggap telah melecehkan Alquran di hadapan masyarakat Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.

"Bapak-bapak ibu bisa pilih saya nanti..bla.bla. Nah ini sebenarnya telah melanggar (masuk kategori kampanye)," tuturnya.

Oleh karena itu, menindaklanjuti apa yang telah dilakukan Ahok seharusnya Bawaslu mengambil tindakan tegas apa yang dilakukannya di Kepulauan Seribu.

"Bawaslu serta Panwaslu sepertinya tidak siap memberikan sanksi itu dan bahwa itu kegiatan politik dan itu melanggar," tutupnya.

(Ulung Tranggana)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya