"Terakhir akibat keberadaan kawah itu seorang warga setempat pada Juni 2016 silam meninggal dunia akibat tertimbun longsor. Ini kejahatan lingkungan yang harus diusut," ujarnya.
Selain melaporkan ke Polda Riau, upaya lain LBH Pekanbaru dalam mengusut dugaan kejahatan lingkungan itu adalah dengan menggugat secara perdata Kementerian dan Pemerintah Daerah terkait izin operasi PT RBH itu.
"Kami telah mengirimkan notifikasi, hingga kini belum ada respon. Besok sudah 60 hari notifikasi itu dikirim. Kalau belum ada respons akan kita gugat secara perdata ke PN Rengat," sebut Rian.
(Rizka Diputra)